Reformasi birokrasi rupanya akan terus dilakukan
dikembangkan oleh pemerintah untuk lebih memudahkan pelayanan kepada mayarakat
di masa mendatang. Sistem kependudukan terintegrasi E-KTP mendapatkan penetapan
baru dari Pemerintah RI. Masa berlakunya pun direvisi..
Jika sebelumnya e-KTP atau KTP elektronik memiliki masa
berlaku terbatas 5 tahun sesuai dengan tahun masa berlaku yang tertera dalam data e-KTP
tersebut, kini pemerintah akhirnya membuat penetapan bahwa masa berlaku e-KTP
akan berganti menjadi seumur hidup.
Ya, masa berlaku e-KTP tidak akan ada lagi batasan masa
berlakunya. Seperti sistem lama yang setiap tahun selalu diadakan perpanjangan
KTP secara kolektif. Keputusan tersebut tertanda menteri dalam negeri yang
disampaikan pada Dinas Tenaga Kerja daerah setempat.
So, kalaupun e-KTP anda sekarang masih tertera masa
berlakunya, maka tidak akan ada lagi kewajiban memperpanjangnya karena memang
secara status masa berlakunya tidak terbatas alias seumur hidup. So, buruan
yang belum memiliki e-KTP segera mengurusnya... toh kepengurusannya gratis kok
seperti yang ada di daerah kabupaten malang. Dari catatan kependudukan jawa
timur ternyata masih ada 2,5 jutaan warga yang belum memiliki e-KTP. (detik)
0 comments:
Post a Comment