background img

The New Stuff

Kementerian Perhubungan Tegaskan GOJEK, Grab Car dan SejenisnyaDilarang Beroperasi

gojek



DetikNyuus.com -  Carut marut kasus GOJEK yang banyak menuai kontroversi menjadikan kementerian perhubungan mulai bertindak tegas dengan kebijakan bisnis sarana ojek yang saat ini marak terjadi. Diketahui Kementerian Perhubungan melarang beroperasinya layanan ojek dan taxi yang berasis layanan ONLINE.


Larangan tersebut dikatakan oleh Dirjen Perhubungan Darat sudah terlampir dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang sudah disahkan oleh Ignasius Jonan yang bertindak sebagai Menteri Perhubungan. Maraknya motor dan taxi online yang bukan merupakan angkutan umum resmi dengan memanfaatkan jaringan internet untuk keperluan bisnis perorangan perlu diambil langkah tegas.

Apalagi akhir-akhir ini seperti GOJEK misalnya begitu disorot akibat para ojek online diputus secara sepihak tanpa penjelasan yang lengkap. Tak tanggung-tanggung suratpemberitahuan tersebut sudah disampaikan pada Korps Polantas, Kapolda dan Gubernur di seluruh indonesia. Pengoperasian ojek dan taxi online disebut tak memenuhi kelayakan dalam ketentuan UULAJ No. 22 Tahun 2009 serta PP No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Apakah ini terkait bisnis pribadi yang dijalankan perorangan? Tidak brosis. Bisnis nya disebut tidak menjadi masalah namun masalah terjadi jika menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum. Apalagi dipasarkan secara online dengan jaringan yang sudah cukup besar ya.... tentu harusnya teregistrasi sebagai angkutan massal dan pengelolanya wajib memberikan sarana kepada anggota. (red)

0 comments:

Post a Comment